Koordinasi Tim Verifikasi dan Validasi Koperasi Desa Merah Putih
Singasana, Kamis 23 April 2026 Rapat Koordinasi Tim Verifikasi dan Validasi Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tabanan bertempat di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2025 Amanat utama terkait Koperasi Desa Merah Putih bagi Inspektorat Daerah adalah melakukan Pengawasan terhadap penggunaan dana, mencegah tindak pidana Korupsi (fraud) dan menjamin keberlanjutan operasional Koperasi Merah Putih.
Sebagai APIP dalam mengawal Koperasi Desa Merah Putih, memastikan kepatuhan tata kelola, transparasi keuangan dan efektivitas penggunaan Dana Desa.
Inspektorat melakukan audit, pemantauan serta pembinaan untuk mencegah salah kelola dan menjaga akuntabilitas Koperasi dalam mendukung kemandirian ekonomi desa.
Pengawasan ini penting mengingat Koperasi Desa Merah Putih didorong sebagai bagian dari program prioritas nasional, sehingga Inspektorat memastikan operasionalnya berjalan akuntabel dan transparan