Asistensi Audit Internal Keamanan SPBE

Terapkan Security by Design, bukan Security by Insident atau Security by Accident
Selasa – Rabu, 21 – 22 April 2026
Auditor Inspektorat dan Pranata Komputer Diskominfo menghadiri Asistensi Audit Internal Keamanan SPBE di Kantor Inspektorat Provinsi Bali.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Acara Asistensi dihadiri juga oleh Direktur Keamanan BSSN yang menyampaikan sesuai amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE bahwa Institusi Pengawas Pemerintah Daerah (IPPD) melakukan pengawasan atas pengamanan SPBE di Pemerintah Daerah.
Acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Audit Keamanan SPBE selama 2 hari. Adapun materi yang disampaikan, yaitu:
1. Transformasi SPBE ke Pemerintah Digital: Aspek Keamanan
2. Kategorisasi Sistem Elektronik
3. Standar dan Tata Cara Audit keamanan SPBE
4. Kertas Kerja Audit Keamanan SPBE
5. Perencanaan Audit Keamanan Internal
6. Penyusunan Laporan Hasil Audit Keamanan Internal.
Auditor internal wajib melakukan pengawasan terhadap aplikasi dan infrastruktur (SPBE) Pemerintah Daerah yang nantinya akan dinilai tingkat kematangan pelaksanaan audit keamanan dan teknologi pemerintah digital.
Kesimpulan dari Asistensi Audit Internal Keamanan yaitu Organisasi diwajibkan menerapkan prinsip Security by Design (keamanan yang dirancang sejak awal), bukan berdasarkan Security by Insident atau Security by Accident (keamanan yang baru diterapkan setelah terjadi insiden/kecelakaan).
Demikian yang dapat kami sampaikan, Terimakasih.
#KabupatenTabanan #AsistensiAuditInternal #SPBE #BSSN