Teleconference Pelatihan Online Fitur Baru dan Strategi Komunikasi SP4N-LAPOR!

TABANAN – Hari ini jumat (15/05/2020) Telah dilaksanakan teleconference Pelatihan Online Fitur Baru dan Strategi Komunikasi SP4N-LAPOR! antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Kemenpan RB  pada Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Tabanan. Acara tersebut dibuka oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB (Diah Natalisa) dan  Pemerintah Kabupaten Tabanan diwakili oleh Admin Instansi (I Gusti Ngurah Gede Kumbara). Materi yang dibahas adalah Pelatihan Online Fitur Baru dan Strategi Komunikasi SP4N-LAPOR!. Beberapa hal penting terkait Fitur Baru dan Strategi SP4N-LAPOR dalam menyelesaikan Pengaduan COVID 19 sebagai berikut :

1. Pengelolaan Pengaduan Program Jaring Pengaman Sosial COVID 19

Tujuannya :

  1. Menjaga agar penyaluran program sesuai dengan tujuan, sasaran, kebijakan, dan prrinsip-prinsip pelaksanaan program
  2. Menjamin agar pengaduan ditangani sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
  3. Membantu agar pengaduan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait disampaikan dengan mudah dan ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas
  4. Mendokumentastikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program sebagai rekomendasi perbaikan program kedepan.

Rekomendasi :

  1. Sosialisasi dana pemahaman kepada masyarakat mengenai pengaduan perlu diperluas dan ditingkatkan.
  2. Pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak takut melapor, karena diintimidasi, dan memastikan masyarakat tidak apatis bahwa laporannya akan diselesaikan
  3. Kementarian atau Lembaga harus aktif membuat saluran pelaporan masing-masing, sehingga LAPOR sulit berjalan untuk update program.
  4. Jawaban dari Admin/Pengelola LAPOR lugas dan tidak bertele-tele, tidak normative dan menjawab aduan secara jelas
  5. Tingkat keaktifan Administrator Pengelola LAPOR yang masih rendah harus ditingkatkan.
  6. Memastikan Kementerian atau lembaga memanfaatkan informasi dari pengaduan untuk perbaikan program.

2. Mekanisme SP4N-LAPOR COVID 19

Kementerian PANRB saat ini sedang menyusun Surat Edaran tentang Mekanisme Khusus Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik SP4N-LAPOR! dalam Upaya Penanganan Dampak Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat Edaran tersebut statusnya saat ini sedang menunggu proses penandatanganan.

  1. Mekanisme penyelesaian pengaduan masih mengikuti ketentuan Permen PANRB Nomor 62 Tahun 2018
  2. Pengaduan berkenaan dengan dampak COVID-19 akan dikirim secara otomatis ke Admin Instansi
  3. Admin Instansi diharapkan memberikan Salinan ke instansi terkait ketika mendisposisikan laporan ke Pejabat Penghubung dengan berpedoman pada Lampiran SE
  4. Pengaduan yang diprioritaskan adalah pengaduan yang berkaitan dengan COVID-19

3. Kecepadan Penanganan

  1. Admin instansi mendisposisikan laporan ke pejabat penghubung maksimal 1 (satu) hari kerja sejak laporan diterima.
  2. Pejabat penghubung menindaklanjuti laporan berkategori khusus maksimal 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima.

4. Pengembangan SP4N-LAPOR! untuk Mendukung Mekanisme Baru

  1. Form Pelapor yang lebih lengkap
  2. Pemilihan kategori yang lebih intuitif
  3. Panduan pengisian laporan
  4. Otomatisasi pengiriman laporan ke Admin Instansi

5. Penambahan Fitur Advance Filtering

Rules Engine

  1. Rules Engine adalah fitur baru LAPOR! untuk AUTOMASI proses Lempar dan memberikan saran Disposisi aduan kepada Unit Pelayanan.
  2. Aduan tidak lagi masuk ke Admin Pusat (MENPAN), tapi langsung masuk ke pada Instansi terkait.

Tugas dan Tindak Lanjut Instansi

  1. Memperbaharui Profil Instansi dengan menambahkan Lokasi pada setiap Unit Pelayanan Publik atau Kantor Perwakilan (khususnya K / L)
  2. Mengisi kata kunci untuk Rules Engine untuk setiap Unit Pelayanan Publik dibawah Instansi Anda (bisa dilakukan oleh masing-masing UPP)
  • Gunakan kata spesifik yang berkaitan dengan Unit Pelayanan Anda
  • Kata Kunci tidak boleh sama antara Unit Pelayanan dalam satu Instansi
  • Jangan menggunakan nama daerah atau kata sambung (dan, atau, dll)

Seluruh peserta sangat mengapresiasi pelatihan online tersebut, dengan harapan SP4N-LAPOR di masing-masing daerah/kabupaten/kota dapat terlaksana dengan baik.

About The Author