Kamis , 13 April 2022. Menindaklanjuti surat DPMD Kab Tabanan Nomor 414.2/397/II/DPMD terkait permintaan reviu UPK, Tim reviu Inspektorat Daerah Tabanan melaksanakan rapat koordinasi dengan DPMD yang diwakili oleh Kabid II dengan para ketua UPK se Kabupaten Tabanan di di ruang rapat Inspektorat Daerah Kab. Tabanan. Pada acara tersebut disampaikan terkait dasar hukum reviu, mekanisme transformasi UPK menjadi BUMDESMA, mekanisme reviu serta kebutuhan dokumen terkait reviu., hal ini akan sebagai pijakan untuk bertranformasi menjadi Bumdesma. Tujuan dari reviu ini adalah menjalakan amanah Surat Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor :148/PRI.02/III/2022 Tertanggal 23 Maret 2022 Tentang Penyampaian panduan teknis pembentukan badan usaha milik bersama kegiatan dana bergulir masyrakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan. PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA. kegiatan tersebut disambut secara antusias oleh para ketua UPK yang selama ini menjadi kegamangan mereka dalam mengelola UPK diharapkannya hasil reviu nanti dapat memberikan kontribusi positip dalam pengembangan unit usaha simpan pinjam ketika telah menjadi Bumdesma sehingga mampu menjadi wadah memperkuat perekonomian di desa.

About The Author