Rapat Koordinasi dan Evaluasi Dana Desa

TABANAN-Rapat koordinasi dan Evaluasi Dana desa yang diselenggarakan oleh Dinas DPMD Tabanan pada jumat tanggal 17 Mei Tahun 2019 bertempat di ruang rapat lantai 3 kantor Bupati Tabanan. Dalam rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Tabanan ibu Roemy Sulistyawati, dihadiri oleh Badan Keuangan Daerah Tabanan diwakili oleh Kabid Anggaran I Gusti Ngurah Swardika , dari Inspektorat kabupaten Tabanan di wakili oleh irban 1, I Made Widastra SE dan para perwakilan kecamatan serta Sekretrasi Desa se-Kabupaten Tabanan.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinas dan evaluasi awal dalam rangka penggunaan dana desa, Ibu Roemy Sulistrawati saat membuka acara tesebut mengungkapkan dalam penggunaan dana desa harus  berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga dana tersebut bermaanfaat dan menambah hasil guna bagi masyarakat desa. Selain itu berbagai permasalahan yang ada didesa yang menjadi perhatian para pengawas dan pemeriksa hendaknya harus dipatuhi, seperti adanya keterlambatan dalam hal penyampaian pelaporan yang tidak tepat watu hendaknya desa-desa menyikapi dengan langkah kerja sesuai dengan pedoman pada permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan yang ada di desa. Selain itu program pusat dalam hal ini permasalahan stunting hendaknya menjadi prioritas pembangunan sumberdaya manusia di desa dengan memanfaatkan dana desa sehingga masyarakat desa yang di Tabanan yang memiliki permasalahan stunting dapat tertangani dengan baik. Pada kesempatan laiinya I Made Widastra menyampaikan berbagai permasalahan yang masih timbul dalam pengelolaan dana desa selain pelaporan yang tidak tepat waktu, ada pula adanya permasalahan dalam penatausahaan dimana masih belum memadainya Sumber daya Manusia didesa dalam memahami ketentuan yang terus bergerak dan berubah yang menyebakan masih terdapat administrasi pendukung kegiatan perlu diperbaiki, selian itu pertanggungjawaban secara akuntabel dan transparan harus dilakukan oleh perangkat desa sebagai bentuk keterbukaan informasi, dimana masyarakat berhak tau atas pengelolaan dan pemaanfatan dana desa. Untuk itu para sekdes lebih mengoptimalkan dalam melakukan pekejaaan sebagai verifikator kegiatan yang ada di diesa. I Gusti Ngurah Suardika dalam kesempatan selanjutnya menyampaikan bahwa dalam pengelolaan dan desa yang juga telah dibantu dengan aplikasi siskeudes diharapkan mampu menjadikan pelaporan yang tepat waktu, adanya transfer yang telah disalurkan sudah sampai dengan tahap 2. Pada bulan juni nanti desa-desa telah melakukan kegiatan dengan serapan anggaran mencapai 75% terutama dana desa sehingga nantinya dana desa tahap 3 dapat disalurkan tepat waktu. Ditegaskannya pula agar dalam penggunaan dana desa dapat didasari atas asas keterbukaan, efektif,efisien, tepat sararan dan tepat waktu penyaluran sehingga nantinya dana desa tersebut dapat bermaanfaat bagi masyarakat desa.
Diakhir rapat koordinasi tersebut dilakukan diskusi terbatas, dan beberapa hal penting yang menjadi penekana bahwa dalam pengelolaan dana desa dilakukan dengan sesuai ketentuan yang berlaku dan menerapkan aplikasi siskeudes diharapkan pula dapat melaporkan realisasi anggaran tepat waktu.