Penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018

Tabanan-Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Tabanan Tahun 2018, diserahkan oleh Bupati Tabanan (Eka Wiryastuti),  didampingi oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat dan Bakeuda, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali untuk diaudit, Senin (25/3) bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.

LKPD Unaudited tersebut diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto beserta Tim Audit BPK. Kabupaten Tabanan berada dalam rombongan kedua dalam penyerahan LKPD Unaudited di Bali.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali menyampaikan bahwa penyampaian LKPD Unaudited yang tepat waktu juga didukung dengan kualitas penyusunan LKPD Unaudited yang baik. Sementara itu Bupati Tabanan mengatakan, penyerahan LKPD Unaudited merupakan amanat Pasal 56 ayat (3) dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan LKPD Unaudited disampaikan Gubernur/ Bupati/ Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemerintah Kabupaten Tabanan juga berupaya untuk selalu meningkatkan kualitas penyusunan dan pelaporan LKPD Unaudited.

admin
 

About The Author