Perkuat Integritas dan Tata Kelola, Inspektorat Daerah Luncurkan Inovasi “TABANAN SIGAP”

SINGASANA – Dalam sebuah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan secara resmi meluncurkan inovasi Aksi Perubahan bertajuk “TABANAN SIGAP” (Sistem Informasi Gugah Aduan Pegawai). Peluncuran sistem ini merupakan jawaban taktis untuk meningkatkan efektivitas pengendalian korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Latar belakang inovasi ini adalah hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa Nilai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Kabupaten Tabanan masih berada pada Level 2 (Berkembang). Salah satu faktor penyebab utamanya adalah belum optimalnya sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) internal.

“Berdasarkan analisis kami, banyak ASN yang mungkin masih ragu atau khawatir untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Kekhawatiran akan kerahasiaan identitas dan potensi intimidasi menjadi hambatan psikologis utama,” jelas I Putu Gede Merta Wirama, S.Kom., M.Si., Inspektur Pembantu Wilayah II sekaligus Project Leader Aksi Perubahan ini.

TABANAN SIGAP hadir untuk meruntuhkan hambatan tersebut. Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan sebuah strategi komprehensif yang diawali dengan evaluasi mendalam terhadap sistem WBS (Perbup 53/2017) yang ada.

“Kami tidak hanya membuat aplikasi baru. Kami mengevaluasi sistem lama, menyusun pedoman teknis yang baru, dan membentuk tim pengelola yang akuntabel. Tujuannya adalah membangun sebuah ekosistem yang kredibel,” tambah Merta Wirama, yang menggagas inovasi ini sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan V Tahun 2025.

Inovasi ini terwujud melalui kolaborasi strategis. Melalui koordinasi intensif dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan dan Dinas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Inspektorat Daerah berhasil mengadopsi dan mengkustomisasi aplikasi WBS milik Pemerintah Provinsi Bali yang sudah teruji keamanannya.

Sistem TABANAN SIGAP dirancang dengan fokus utama pada keamanan dan kerahasiaan. Platform ini memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dan identitas pelapor (whistleblower) akan dilindungi sepenuhnya.

Untuk menjamin keberlanjutan dan operasional sistem, Inspektur Kabupaten Tabanan telah menetapkan dua fondasi hukum, yaitu:

Keputusan Inspektur No. 700/9454/ITKAB/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (WBS).

Keputusan Inspektur No. 700/9455/ITKAB/2025 tentang Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran (WBS).

Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan, Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si., selaku Mentor, menyatakan dukungan penuhnya. “TABANAN SIGAP adalah langkah konkret kami untuk membangun budaya integritas. Ini adalah rumah aman bagi seluruh ASN yang peduli dan ingin melihat Tabanan bersih dari penyimpangan. Kami mengundang seluruh ASN untuk berani bersuara,” tegasnya.

Sistem ini telah melalui serangkaian Uji Coba (UAT) dan dinyatakan siap digunakan. Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan kini dapat dengan mudah melaporkan dugaan pelanggaran—mulai dari korupsi, benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga pelecehan—secara aman dan rahasia.

Berani Lapor, Jaga Integritas!

Sistem TABANAN SIGAP dapat diakses kapan saja melalui tautan resmi:
https://wbs.tabanankab.go.id

Tautan menuju sistem juga telah diintegrasikan pada menu utama situs web resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan untuk kemudahan akses.

About The Author