STOP GRATIFIKASI
SINGASANA – 9 Maret 2026
Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan melaksanakan Sosialisasi Gratifikasi terkait Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi bersama para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan dan dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan bersama Inspektur Kabupaten Tabanan. Sosialisasi menghadirkan narasumber Ibu Wayan Susanti, S.Kom., selaku P2UPD Muda pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat daerah semakin memahami ketentuan terkait pengendalian dan pelaporan gratifikasi, sehingga mampu memperkuat integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
LIHAT • LAWAN • LAPORKAN
STOP GRATIFIKASI 🚫