Sepekan sosialisasi hasil reviu UPK
*Sepekan Sosialisasi Hasil Reviu UPK eks DBM PNPM MPd (21 Juni s/d 6 Juli 2022)*
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 148/PRI.02/III/2022, Inspektorat Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melaksanakan reviu atas Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd).
Inspektorat Kabupaten Tabanan dalam melaksanakan amanah tersebut telah membentuk Tim Reviu Gabungan dan bekerja sejak 11 April 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 yang diakhiri dengan penyampaian hasil reviu tersebut kepada stakeholder di masing-masing kecamatan.
Dari 10 UPK yang tersebar di masing-masing kecamatan di Kabupaten Tabanan, hanya 9 UPK yang mampu menyajikan Laporan Keuangan kepada Tim Reviu. Sedangkan 1 UPK yang tidak dapat menyampaikan laporan keuangan akan mendapat penanganan khusus sesuai dengan panduan teknis yang ada.
Dari hasil reviu, diperoleh data bahwa jumlah penerima manfaat program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kabupaten Tabanan sebanyak 5.189 penerima dengan 1.391 penerima di antaranya masih aktif, dengan nilai keseluruhan aset per 31 Desember 2021 mencapai Rp45.751.210.655,58.
Inspektur Kabupaten Tabanan, IGN Supanji, menegaskan, nantinya UPK yang bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) diharapkan tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan sehingga kegiatan tersebut dapat bermaanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sehingga visi Pemkab Tabanan untuk mencapai masyarakat Aman Unggul dan Madani dapat tercapai.
