Bimbingan Teknis (Bimtek) *Probity Audit*.
*TABANAN, 15 April 2026* – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Inspektorat Kabupaten Tabanan menyelenggarakan
Acara pembekalan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 15 April 2026, bertempat di Ballroom Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Tabanan.
Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Inspektur Kabupaten Tabanan dan menghadirkan narasumber ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Turut hadir memberikan materi pengawasan adalah Koordinator Pengawasan (Korwas) BPKP Perwakilan Provinsi Bali beserta tim Auditor BPKP.
Kehadiran narasumber dari BPKP ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif, standar operasional yang tepat, serta pendampingan langsung mengenai tata cara pelaksanaan *probity audit* yang efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Bimtek ini mengusung pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai elemen penting dalam siklus perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari:
1.*Tim Probity Audit Inspektorat Kabupaten Tabanan*
2.*Unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)*
3.*Unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)*
4.*Unsur Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)*
Dalam arahan pembukanya, Inspektur Kabupaten Tabanan menekankan bahwa *probity audit* merupakan instrumen pengawasan krusial yang berfungsi sebagai *early warning system* (sistem peringatan dini) dan *asurans* (penjaminan)
> *”Probity audit bukan dirancang untuk mencari-cari kesalahan di akhir, melainkan untuk mengawal proses agar sejak tahapan perencanaan hingga pelaksanaan, seluruhnya mematuhi prinsip kejujuran, keadilan, objektivitas, akuntabilitas, dan terbebas dari benturan kepentingan,”* tegas Inspektur.
Sementara itu, pihak Korwas BPKP Bali dalam paparannya menyoroti pentingnya sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan melibatkan Bappeda di hulu (perencanaan), Bagian PBJ di tengah (proses tender), Dinas PUPR di hilir (pelaksanaan fisik), serta Inspektorat sebagai pengawas, diharapkan celah-celah kecurangan (*fraud*) dapat dimitigasi secara maksimal.
Melalui bimbingan teknis ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap kapasitas Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan para pelaksana teknis pengadaan semakin meningkat. Dengan demikian, kualitas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Tabanan dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta terhindar dari risiko penyimpangan administrasi maupun hukum.