
Singasana, 7 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Tabanan menerima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 pada Pemerintah Kabupaten Tabanan. Pertemuan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan dan dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali beserta tim pemeriksa. Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung selama 40 hari kalender, yakni mulai tanggal 7 Oktober hingga 15 November 2025.
Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah belanja daerah—yang meliputi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal—telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan ini penting mengingat adanya kenaikan anggaran Belanja Daerah untuk tahun 2024 dan 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, pemeriksaan dilakukan karena hasil audit BPK sebelumnya menunjukkan masih terdapat ketidakpatuhan atas realisasi belanja daerah di Pemerintah Kabupaten Tabanan, sekaligus sebagai dukungan atas Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025.
Sebagai landasan, pemeriksaan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, serta didasarkan pada UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. Tim pemeriksa, yang dipimpin oleh Ketua Tim Ni Luh Putu Sintawati, ditekankan untuk selalu mematuhi Kode Etik BPK. Hal ini termasuk larangan keras untuk meminta dan/atau menerima uang, barang, atau fasilitas dari pihak yang diperiksa, serta larangan mendiskusikan pekerjaan dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau area kegiatan objek pemeriksaan.