Teleconference Audiensi Antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Deputi Gratifikasi KPK

Rabu, 13/05/2020, Telah dilaksanakan teleconference audiensi antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Deputi Gratifikasi KPK pada Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Tabanan.

Materi yang dibahas adalah Muatan Peraturan KPK no. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Rincian pembahasan adalah penyelenggara pencegahan Gratifikasi baik itu pelaporan maupun kegiatan yang dilakukan guna pengendalian gratifikasi terkait pandemic covid-19 serta diskusi dan tanya jawab.

Upaya sosialisasi gratifikasi kepada Pemerintah Daerah dilakukan KPK sejak lama sebagai bentuk komitmen KPK dalam pengendalian gratifikasi di seluruh Instansi.

Dalam sosialisasi tersebut KPK juga mengingatkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan akar dari tindak pidana korupsi. Karena, hal ini harus menjadi kesadaran bagi para penyelenggara negara yang akan menerima sesuatu maupun bagi pihak swasta yang ingin memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Selain itu, KPK juga memberikan pemahaman tentang gratifikasi ilegal, perbedaan gratifikasi dengan suap, serta apa saja bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Uniknya, gratifikasi illegal memiliki 2 dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya.

KPK berharap, sosialisasi ini menjadi langkah awal sinergi antara kedua unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan KPK. Terutama dalam hal peningkatan pemahaman untuk menolak setiap gratifikasi yang terindikasi suap atau melaporkan jika terpaksa menerima. KPK juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) jika terpaksa menerima.

Inspektur Kabupaten Tabanan juga meminta kepada KPK terkait sosialisasi dan pelatihan terkait pengendalian gratifikasi kepada instansi pada Pemerintah Kabupaten Tabanan serta konten-konten digital yang akan ditampilkan dalam website dan media sosial sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat.

About The Author