Sosialisasi Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi

TABANAN-Selasa (19/5/2020) melalui aplikasi zoom it dilaksanakan Sosialisasi Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Gelombang 5 yang diikuti oleh calon peserta diklat Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi dari APIP pada Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat. Sosialisasi dipimpin oleh Bapak Rofie Haryanto yang didampingi oleh Ibu Mita Koto dari Kasatgas Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sosialisasi berfokus pada Tupoksi Penyuluh Antikorupsi oleh APIP. Dalam hal ini Bapak Sandri Justiana dari Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi memaparkan Pengertian Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Penyuluh Antikorupsi. Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi merupakan proses pemberian sertifikat (pengakuan kompetensi) yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi (proses asesmen) yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi sedangkan SKKNI Penyuluh Antikorupsi merupakan panduan dalam pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan Penyuluh Antikorupsi. Tujuan Sosialisasi adalah meningkatkan kompetensi pegawai KPK dan Mitra/Jaringan KPK dalam memberantas korupsi.

About The Author