SOSIALISASI PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 DAN PEDOMAN PENGAWASAN

TABANAN-Sesuai Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 027/647/Lpbj tanggal 30 Oktober 2018, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Tabanan melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada para pengelola pengadaan barang/jasa termasuk pejabat fungsional Auditor dan P2UPD di lingkungan Inspektorat Kabupaten Tabanan.

Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tabanan, I Nyoman Dalem Soka Arta, S.Sos, sementara materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kasubag Pengelola Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Tabanan, I Dewa Gede Anom Widya Widnyana, S.Pi.

“Hal yang cukup menarik pada Perpres 16/2018 ini adalah tujuan pengadaan, yaitu value for money yang berarti menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Ini yang menjadi poin penting auditor dalam melakukan audit PBJ,” tutur Dewa Anom.

“Selain itu, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga semakin banyak dalam mengelola pengadaan, dari tahapan persiapan sampai serah terima hasil pekerjaan. Sedangkan peran pemeriksa barang/jasa dalam Perpres ini hanya sebatas pemeriksaan administratif saja.”, lanjut Dewa Anom.

Pemberlakuan ketentuan baru ini mengakibatkan proses pengadaan barang/jasa yang menjadi lebih sederhana, walaupun dibarengi dengan perubahan istilah-istilah baru, seperti: lelang menjadi tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, sistem gugur menjadi harga terendah, dokumen pengadaan menjadi dokumen pemilihan. “Kendala-kendala implementasi, terutama ketentuan pengelolaan keuangan yang belum menyesuaikan menjadi tantangan dalam implementasi Perpres ini.”, kata Dewa Anom. Untuk itu, auditor dalam melaksanakan audit, lanjutnya,  diharapkan tidak serta merta menyalahkan auditi dan mesti hati-hati dalam menyikapi kondisi yang ada pada obyek pemeriksaan.

Selain itu, auditor juga diharapkan mengerti dan memahami ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perpres ini dan ketentuan turunannya yang diatur dalam 13 Peraturan LKPP yaitu Peraturan LKPP Nomor 7 sampai dengan Nomor 19 Tahun 2018.

Pada sesi selanjutnya, dipaparkan mengenai draft pedoman pengawasan pengadaan barang/jasa sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah disusun oleh BPKP dan disampaikan oleh Auditor Inspektorat, Sayu Made Parwati. Draft pedoman tersebut telah disosialisasikan oleh BPKP pada awal November 2018 di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali. Pedoman tersebut dibuat untuk memberikan panduan kepada  APIP untuk melaksanakan pengawasan intern atas PBJ, yang mencakup audit PBJ, probity audit, reviu, evaluasi dan pemantauan. Nantinya, pedoman pengawasan ini akan disampaikan kepada masing-masing APIP untuk dapat dipergunakan dalam pencapaian pengadaan barang/jasa yang bersifat value for money.

admin

About The Author