Sinergi Satgas Bidang Pengawasan Akuntabilitas pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan

TABANAN-Senin, 19 Mei 2020 bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Tabanan dilaksanakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Bidang Pengawasan Akuntabilitas pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan. Hadir pada kesempatan tersebut, Inspektur Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan didampingi Irban Wilayah I, Irban Wilayah III dan Tim Reviu/Pendampingan Percepatan Penanganan Covid-19, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, I GA Sumarpatni, SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tabanan yang diwakili Kasubsi Pertimbangan Hukum, Ni Luh Sri Eka Pariarsini, SH.

Dalam paparannya, Tim Inspektorat Kabupaten Tabanan telah melakukan kegiatan Reviu Refocusing/Realokasi Anggaran, Reviu Pengadaan Barang/Jasa terkait Penanganan Covid-19, Asistensi dan Reviu Rencana Kebutuhan Belanja Tidak Terduga. Dalam pelaksanaannya ditemui sejumlah kendala antara lain: terbatasnya pemahaman pelaksana kegiatan terkait pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga Covid-19, ketentuan lokal sistem prosedur pengelolaan belanja tidak terduga penanganan covid-19 belum ada dan masih mengacu pada peraturan pusat, terbatasnya anggaran sehingga tidak semua kegiatan bisa dibiayai, pola kerja WFH menyebabkan terbatasnya SDM yg ikut dalam pengawalan akuntabilitas, dan sulitnya menentukan kriteria masyarakat yang terdampak covid-19 pada saat pendataan bantuan.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Tabanan menegaskan perlunya keterlibatan anggota Satgas sehingga bisa memahami tugasnya dengan baik dan bahwa ketentuan dari pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19 telah cukup rinci sehingga tidak memerlukan ketentuan khusus di tingkat kabupaten dalam pelaksanaannya.

Sementara Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Tabanan menyampaikan bahwa terkait pendampingan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan perlu ditegaskan bahwa yang dapat didampingi adalah kegiatan yang masih ragu untuk dilaksanakan karena faktor hukum. Selain itu dalam proses pendampingan, selaku anggota satgas diharapkan sebelum difinalisasi dilakukan ekspose yang dilengkapi data pendukung yang memadai sehingga pendampingan dapat dilakukan secara optimal.

Inspektur Kabupaten Tabanan menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota satgas dan mengharapkan sinergitas tim sehingga kegiatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan dapat dilaksanakan secara akuntabel.

About The Author