Semangat Gotong Royong Kunci Tuntaskan Pendanaan Pencegahan Penanganan Covid-19 di Tabanan

TABANAN-Pandemi Covid-19 ternyata membuat semangat bergotong royong di kalangan birokrat Pemerintah Kabupaten Tabanan meningkat. Selain melalui program ASN Tabanan Peduli, dibuktikan juga dengan berkualitasnya usulan kegiatan yang diusulkan dan keikhlasan menerima pemotongan pagu usulan kegiatan di tengah keterbatasan pendanaan oleh perangkat daerah yang menangani penanganan Covid-19. Gambaran tersebut jelas ditunjukkan pada acara rapat Satuan Tugas Pengawasan dan Akuntabilitas pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan, Jumat, 12 Juni 2020 yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tabanan, Drs. I Made Agus Hartawiguna, M.Si di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Tabanan. Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tabanan, Perwakilan Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Tabanan, Irban Wilayah I Inspektorat Kabupaten Tabanan dan perangkat daerah pengusul rencana kebutuhan belanja tidak terduga yaitu: Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, BRSUD Kabupaten Tabanan, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas PUPRPKP, Dinas Perindag dan BPBD Kabupaten Tabanan.

Atas usulan kegiatan belanja yang diajukan, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tabanan mengharapkan kesadaran pengusul mengenai kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan yang menganggarkan belanja tidak terduga dalam APBD Tahun Anggaran 2020, terutama di bidang kesehatan sebesar 13 milyar lebih sehingga mengupayakan efisiensi dan upaya-upaya strategis agar penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Tabanan dapat berjalan secara terorganisir, tepat sasaran dan memperhatikan protokol kesehatan serta ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang sesuai dengan asas tanggungjawab pengelolaan keuangan daerah yaitu efisien, efektif, akuntabel, kepatutan dan keadilan. Hal yang hampir sama juga disampaikan Kasi Datun Kajari Tabanan dan sesuai dengan fungsi seksi perdata dan tata usaha pada Kejari Tabanan untuk melakukan pendampingan hukum atas pelaksanaan anggaran belanja tidak terduga APBD Kabupaten Tabanan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Usulan rencana kegiatan belanja hendaknya memperhatikan ketersediaan anggaran dan berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19.

Dalam rapat tersebut juga terungkap rencana Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk membuat ruang OK bertekanan negatif dan laboratorium Tes Swab di BRSUD Kabupaten Tabanan dan pembuatan pasar darurat covid-19 di daerah Pesiapan, Tabanan. Selain itu diusulkan juga pendanaan untuk kegiatan pemulasaran jenazah pasien covid-19, pendanaan operasional Palang Merah Indonesia Kabupaten Tabanan terkait penanganan covid-19, pendanaan Public Safety Center (PSC) Kabupaten Tabanan dan pendanaan publikasi mengenai edukasi masyarakat sebagai upaya pencegahan covid-19.

About The Author