sarasehan Program Percepatan Penertiban dan Penyelamatan Aset

TABANAN-Kamis, 11 Juni 2020, Melalui aplikasi Zoom Meeting, Sekda Kabupaten Tabanan didampingi oleh Inspektur, Kepala Bakeuda, Kepala DPUPRKP, Kadiskominfo, dan Asisten Administrasi dan Umum mengikuti sarasehan Program Percepatan Penertiban dan Penyelamatan Aset bersama KPK, Sekda Provinsi Bali, Para Sekda Kab/Kota se-Bali, Inspektur Prov Bali, SEVP Pengelolaan Aset PLN, GM PLN Induk wilayah Bali, Para Inspektur Kab/Kota se-Bali, Kepala BPKAD se-Bali, Kepala Dinas Perkim se-Bali, Kadiskominfo se-Bali, Para Kabid/Karo/terkait aset/pertanahan/fasos fasum daerah, dan Para Admin MCP se-Bali.
Tujuan terselenggaranya sarasehan ini adalah untuk membantu memfasilitasi penyelesaian aset yang bermasalah pada seluruh pemda dan PLN di Wilayah Bali agar cepat terselesaikan. Sebagai pembicara sarasehan tersebut adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Bapak Adlinsyah Nasution selaku Korwil Pencegahan KPK, Bapak Sugeng Basuki selaku Kasatgas IX Korwil KPK, Bapak Rudi Rubijaya selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, dan Bapak Gong Matua Hasibuan selaku SEVP Pengelolaan Aset PLN.
Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Bali menyampaikan bahwa permasalahan aset telah terjadi dari generasi ke generasi pada pemerintah provinsi Bali, dan dalam upaya penyelesaian aset yang bermasalah tersebut Pemerintah Provinsi Bali sudah membentuk tim penanganan aset.
Sebagai pemapar pertama, Bapak Adlinsyah Nasution menyatakan bahwa KPK dalam hal ini akan mendorong seluruh Pemda di Provinsi Bali serta PLN Wilayah Bali agar: 1. Pensertifikatan aset yang dimiliki tuntas Tahun 2020; 2. Penyelamatan aset yang bermasalah akibat pemekaran wilayah; 3. Pengembalian aset (fasos fasum), selain itu KPK juga mendorong agar segera dibentuk tim penyelamatan aset gabungan se-Bali untuk mempermudah koordinasi antara Pemda di wilayah Provinsi Bali. Beliau juga mendorong agar refocusing dan realokasi anggaran tidak hanya diperuntukkan untuk penanganan pandemi COVID 19 tetapi juga untuk pensertifikatan tanah di masing-masing Pemda.
Sebagai pemapar kedua, Bapak Sugeng Basuki menyampaikan fokus pencegahan korupsi salah satunya adalah penyelamatan keuangan dan aset daerah, dan dalam hal ini pada Tahun 2020 KPK merancang beberapa kegiatan pencegahan terintegrasi terkait pertanahan yang terdiri dari MoU dan PKS, Identifikasi dan Percepatan Sertifikasi, Host to Host Pemda-BPN, Update ZNT, Update NJOP, dan Program PTSL.
Sebagai pemapar ketiga, Bapak Rudi Rubijaya menyampaikan bahwa BPN berkomitmen mensertifikatkan seluruh aset tanah yang dimiliki Pemda dan PLN. Beliau juga menjelaskan hambatan, kendala, dan masalah dalam percepatan legalisasi aset pemda adalah pertama dokumen perolehan tanah kurang lengkap atau bahkan tidak ada, kedua permasalahan identifikasi aset dengan pemda dengan desa adat, ketiga fisik lokasi dan atau batas tanah belum teridentifikasi di lapangan, keempat persyaratan permohonan belum lengkap, kelima permasalahan yuridis dengan pihak lain, dan keenam belum bisa dilaksanakan kegiatan sidang tim peneliti tanah karena situasi pandemi COVID 19. Sementara itu dari catatan yang dimiliki BPN seluruh pemda se-Bali memiliki aset tanah sebanyak 21.788 bidang dan dari jumlah tersebut yang sudah bersertifikat sebanyak 16.527 bidang dan sisanya sebanyak 4.960 bidang belum bersertifikat.
Sebagai pemapar keempat, Bapak Gong Matua Hasibuan menyampaikan jumlah tanah PLN yang belum bersertifikat di wilayah Provinsi Bali sebanyak 1.415 persil dan dari jumlah tersebut 1.405 persil dimanfaatkan sebagai transmisi, 3 persil dimanfaatkan untuk gardu listrik, 1 dimanfaatkan untuk PLTD, dan 6 dimanfaatkan sebagai non instalasi. Beliau juga menjelaskan berbagai kendala host to host diantaranya adalah pertama pembayaran BPHTB dilakukan sebelum host to host, kedua belum multi bank untuk pembayaran BPHTB, ketiga bagi peserta LC tidak dibebankan BPHTB, keempat masih ada validasi di pemkot setelah ada pembayaran oleh PPAT, dan kelima masih ada margin antara waktu pembayaran BPHTB dan waktu pembayaran di BPN.
Dalam kesempatan sarasehan ini Sekda Kabupaten Tabanan menyampaikan kondisi aset tanah per 31 Desember 2019 di Kabupaten Tabanan diantaranya dari 1.082 bidang tanah yang dimiliki sebanyak 729 bidang sudah bersertifikat dan sisanya sebanyak 353 bidang belum bersertifikat dan dari 729 bidang yang sudah bersertifikat tersebut 9 bidang sudah dikuasai untuk dikelola dan sisanya sebanyak 720 bidang masih berupa Sertifikat Hak Pakai. Beliau juga menjelaskan kerjasama dengan BPN sudah terjalin dengan baik serta permasalahan yang sering ditemukan dalam pensertifikatan tanah selama ini adalah adanya sertifikat ganda antara Pemkab Tabanan dan Pemprov Bali.
Sebagai penutup Bapak Handayani dari KPK sekaligus sebagai moderator dalam sarasehan ini menyampaikan beberapa kesimpulan diantaranya: 1. MoU dan PKS untuk Pemkab Buleleng sudah bisa terlaksana paling lambat minggu kedua Bulan Juni 2020 dan akan dibuatkan WA grup (Pemda, BPN, KPK, PLN) ; 2. Host to Host BPHTB untuk semua Pemda di Provinsi Bali sudah bisa terlaksana pada Akhir Juni 2020; 3. Sertifikasi aset untuk seluruh Pemda se-Bali termasuk PLN sudah rampung Tahun 2020; 4. PTSL targetnya rampung Tahun 2021; 5. Penyediaan anggaran sertifikasi aset terakomodir pada APBDP T.A. 2020; 6. Update NJOP (pemanfaatan ZNT) targetnya rampung Tahun 2021; 7. Implementasi INTIP targetnya rampung Tahun 2021; 8. Penyelesaian sengketa aset dilakukan dengan tetap bekoordinasi dengan Kejari/Kejati, BPN, dan Pihak Terkait; 9. Aset PLN solusinya dengan membuat WA Grup (BPN, KPK, PLN).

About The Author