sarasehan Program Pengawalan Bansos Covid-19

TABANAN-Rabu, 10 Juni 2020, Melalui aplikasi Zoom Meeting, Inspektur Kabupaten Tabanan diwakili oleh Irbanwil I mengikuti sarasehan Program Pengawalan Bansos Covid-19 bersama KPK, Satgas Covid-19, Inspektorat se-Prov. Bali, Dinas Sosial se-Prov. Bali, dan Dinas Kominfo se Prov. Bali yang disiarkan langsung oleh RRI Denpasar.
Tujuan terselenggaranya sarasehan ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang penanganan Pandemi Covid-19. Sebagai pembicara sarasehan tersebut adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Satgas Covid Provinsi Bali, Sugeng Basuki dari KPK, dan Ari Dwikora dari BPKP.
Dalam pemaparannya, Sekda Provinsi Bali menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan berbagai upaya guna pencegahan dan pengobatan terkait covid-19 ini. Pemerintah Prov. Bali juga memberikan bantuan kepada Desa Adat seluruh Bali sebesar Rp.100juta untuk masing-masing Desa Adat agar disalurkan kepada masyarakat terdampak.
Sebagai pemapar kedua, Bapak Sugeng Basuki menyampaikan bahwa KPK telah memberikan arahan dan aturan dengan mengirimkan beberapa surat edaran terkait pelaksanaan bansos covid-19 kepada seluruh Pemerintah Daerah. KPK juga selalu melakukan koordinasi dan monitoring kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan, pengaduan dan permasalahan yang terjadi.
Sebagai pemapar ketiga, Bapak Ari Dwikora menyampaikan bahwa BPKP selaku APIP bekerja sama dengan Inspektorat Prov, Kab, dan kota untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan bansos covid-19 telah memberikan arahan dan aturan dengan mengeluarkan surat edaran terkait penanganan covid-19 dalam hal tata cara reviu refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dan tata cara reviu oleh APIP dalam pengadaan barang dan jasa selaku pedoman minimal APIP Inspektorat dalam mereviu secara cepat serta mendampingi APIP Inspektorat jika ada konsultasi dan diskusi terkait reviu tersebut. BPKP juga melakukan pengujian dalam rangka sinkronisasi data penerima bansos di 9 kab/kota di Provinsi Bali.
Sebagai penutup, Ibu Soraya dari KPK menjelaskan aplikasi Jaga Bansos yang bertujuan untuk mengawal pemberian bantuan sosial di tengah pandemi covid-19. Dengan aplikasi ini warga bisa melapor jika ada dugaan penyimpangan dari penyaluran bansos di lingkungan masyarakat kemudian, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan cara diteruskan pada pejabat terkait dilokasi terjadinya penyimpangan.

About The Author