Rapat Pendampingan Reviu Kinerja Korwil Bidang Pencegahan KPK RI pada Kegiatan MCP Korsupgah KPK

Tabanan-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar Rapat Pendampingan Reviu Kinerja Korwil Bidang Pencegahan KPK RI pada Kegiatan MCP Korsupgah KPK. Rapat Koordinasi dilaksanakan pada Hari Jumat, 23 Oktober 2020, mulai Pukul 10.00 s.d. 12.00 WITA pada Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Tabanan. Adapun peserta rapat yang hadir adalah dari Pihak BPK yaitu Ary Nugroho, Muh. Abdi Rohan, dan Aldy N. B., dari pihak KPK Ismail Hindersah dan Rosana, sedangkan dari pihak Pemda yaitu Sekda Kabupaten Tabanan, Inspektur Kabupaten Tabanan, Kepala Bappelitbang Kabupaten Tabanan, Kepala DPMPPTSP Kabupaten Tabanan, Sekdis DPMD Kabupaten Tabanan, Sekdis Bakeuda Kabupaten Tabanan, Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan, Kepala Diskominfo Kabupaten Tabanan, Kepala DPUPRPKP Kabupaten Tabanan, Kepala Cabang BPD Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Tabanan, dan Admin MCP Kabupaten Tabanan atas Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/5151/KSP.00/10-16/10/20.
Rapat digelar dengan mengindahkan protokol kesehatan terkait pandemi covid-19 dan dibuka langsung oleh Inspektur, yang dilanjutkan dengan sambutan dari Ary Nugroho selaku Perwakilan BPK yang menjelaskan maksud diadakannya rapat ini adalah dalam rangka audit kinerja BPK kepada KPK mengenai pelaksanaan kegiatan MCP bagi pihak yang diintervensi serta pada nantinya bisa memberikan solusi terhadap kendala-kendala yang dihadapi untuk peningkatan kinerja kedepannya.
Selanjutnya sambutan dari Sekda Kabupaten Tabanan yang menjelaskan Pelaksanaan MCP Korsupgah KPK di Kabupaten Tabanan Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaporan dan pengisian dokumen kelengkapan capaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi Tahun 2020 Nomor: B/1673/KSP.00/10-16/04/2020 tanggal 1 April 2020 dengan penjelasan beberapa poin penting terkait pelaksanaan MCP Korsupgah KPK Tahun 2020 sebagai berikut: 1. Sekretaris daerah bertanggungjawab dalam menyampaikan laporan pencapaian rencana aksi program pencegahan korupsi terintegrasi, 2. Pada Tahun 2020, pelaporan dan pengisian dokumen kelengkapan disampaikan melalui aplikasi JAGA.ID; 3. Kabupaten mendapat akses ke dalam aplikasi hanya 1 user yang kemudian dikelola oleh Admin MCP; 4. Pemerintah daerah melakukan update rencana aksi setiap tiga bulan sekali; 5. Progres yang dicantumkan dalam aplikasi MCP Korsupgah merupakan hasil capaian rencana aksi yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dan diketahui oleh sekretaris daerah, dan berdasarkan pedoman tersebut telah dilakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait 8 area intervensi dimana sampai Triwulan III Tahun 2020, Kabupaten Tabanan mendapatkan nilai 66,11% yang terdiri dari: 1. Perencanaan dan Penganggaran APBD (45,3%); 2. Pengadaan Barang dan Jasa (89%); 3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (83%); 4. APIP (67,7%); 5. Manajemen ASN (77%); 6. Optimalisasi Pajak Daerah (40,6%); 7. Manajemen Aset Daerah (37,7%); dan 8. Tata Kelola Dana Desa (79,5%). Sekda juga menyampaikan hingga Triwulan 3 ini Kabupaten Tabanan masih berusaha untuk meningkatkan progres serta harapan beliau pada nantinya tim dari KPK dan BPK agar memberikan masukan dan saran sehingga nilai capaian MCP akan meningkat dan berdampak pada semakin baiknya tata kelola Pemerintah di Kabupaten Tabanan.
Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai kendala dan hambatan selama pelaksanaan Kegiatan MCP Korsupgah KPK Tahun 2018, 2019, hingga Triwulan 3 Tahun 2020 antara OPD yang menjadi objek dari 8 area intervensi MCP Korsupgah KPK dan Admin MCP Kabupaten Tabanan dengan tim dari BPK baik dari segi pedoman, mekanisme dan prosedur pelaksanaannya, serta pembahasan kesepakatan awal yang menjadi area intervensi beserta targetnya. Adapun beberapa indikator yang menjadi sorotan dari kedelapan area tersebut yang masih mendapatkan nilai rendah diantaranya adalah: 1. Belum terintegrasinya Aplikasi Perencanaan dan penganggaran APBD; 2. Belum tampak isian RAPBD 2021 dalam aplikasi; 3. Penagihan Piutang Pajak; 4. Peningkatan pajak; 5. Pengelolaan aset dalam hal regulasinya; 6. Sertifikasi aset; dan 7. Implementasi Siswaskeudes.
Dalam poin kritis pertama yaitu belum terintegrasinya aplikasi perencanaan dan penganggaran, Kepala Bapelitbang menyebutkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menggunakan aplikasi SIMDA Perencanaan dan SIMDA Keuangan yang dalam progresnya akan dilakukan integrasi, namun Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aplikasi SIPD yang mengharuskan setiap daerah untuk beralih, sehingga sampai saat ini masih dalam proses penginputan data. Poin kritis selanjutnya adalah isian RAPBD 2021 dalam aplikasi, hal ini akan dilakukan pada triwulan 4 tahun 2021 sesuai dengan rencana aksi yang telah disusun sebelumnya. Pada poin kritis ketiga dan keempat, Kepala Bakeuda yang diwakili oleh Sekretarisnya menyampaikan bahwa kondisi pandemi covid-19 membuat sejumlah wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajibannya sehingga berdampak pada pendapatan daerah. Sedangkan pada poin kritis kelima dan keenam, Sekretaris Bakeuda menyampaikan bahwa proses pengelolaan aset beserta regulasinya sedang dalam proses penyusunan dan menargetkan pada November 2021 rampung. Poin terakhir pada area intervensi tata kelola dana desa yaitu implementasi siswaskeudes, Sekretaris DPMD menyebutkan bahwa siswaskeudes sampai saat ini belum dapat diimplementasikan karena aplikasinya masih dalam tahap pengembangan oleh BPKP. Hal ini pun diamini oleh Ismail selaku tim KPK yang menyatakan bahwa hingga kini seluruh daerah belum mampu mengimplementasikannya karena BPKP masih dalam proses pengembangan.
Rapat ditutup oleh Inspektur Kabupaten Tabanan dengan menyampaikan harapan agar kedepannya indikator-indikator dari 8 area intervensi yang masih kurang bisa dilengkapi untuk meningkatkan nilai MCP Kabupaten Tabanan untuk Triwulan 4 yang berdampak pada perbaikan Tata Kelola Pemerintah Kabupaten Tabanan ke arah yang lebih baik.

About The Author