Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengaduan Pelayanan Publik guna menerapkan Pengelolaan Pengaduan satu pintu berbasis elektronik, serta Komitmen Sekretaris Daerah se-Provinsi Bali, Inspektorat Kabupaten Tabanan  menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) pada hari Selasa 10 September 2019 bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Tabanan.

Sosialisasi dibuka oleh Bapak Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tabanan ( I Made Agus Harthawiguna) didampingi oleh Inspektur Kabupaten Tabanan (I Gede Urip Gunawan) dan dihadiri oleh Kepala Dinas dan Pejabat Penghubung di Kabupaten Tabanan. Pada Kesempatan tersebut beliau menjelaskan bahwa Aplikasi LAPOR! Sudah ditetapkan menjadi aplikasi Nasional oleh Kemenpan RB, Staf Kepresidenan dan Ombudsman RI.

I Gede Urip Gunawan selaku Inspektur dan juga selaku Ketua Tim SP4N LAPOR! Kabupaten Tabanan memberikan pemaparan tentang sejarah singkat SP4N LAPOR! Yang ada di Kabupaten Tabanan dan pada bulan Mei 2019 baru dapat menghubungkan semua OPD yang ada di Kabupaten Tabanan untuk menggunakan aplikasi tersebut. Karena sudah menjadi aplikasi Nasional Pemerintah Kabupaten Tabanan harus terhubung dengan aplikasi Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat tersebut dengan harapan menuju Tabanan Yang Lebih Baik dalam menjalankan Pelayanan Publik.

About The Author