Pelaksanaan Pengawasan Pada Masa Penanganan COVID 19 di Itkab Tabanan

Tabanan-Pada hari Senin, 6 April 2020 Inspektur Kabupaten Tabanan melakukan teleconference melalui aplikasi Zoom dengan para Irban dan staf fungsional yang mewakili terkait pembahasan tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/859/IJ tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan APIP dalam Masa Penanganan COVID-19.

Menurut surat tersebut, pengawasan APIP dilakukan dengan berorientasi pada mitigasi risiko dan pencegahan terjadinya penyimpangan, melalui:
a. Asistensi/pendampingan terhadap refocussing kegiatan dan realokasi APBD dalam rangka penanganan COVID-19 di daerah;
b. Asisitensi dan audit pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat sejak proses perencanaan sampai pembayaran

Selain itu direncanakan pula dilakukan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi melalui teleconference dengan auditi, sehingga output program pengawasan yang direncanakan dalam PKPT 2020 dapat tercapai. Jika tidak memungkinkan maka akan dilakukan penjadwalan ulang PKPT 2020 dengan tetap berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Dalam teleconference tersebut, Inspektur Kabupaten Tabanan menekankan agar APIP terus belajar terutama mengenai penggunaan teknologi dan peraturan perundang-undangan terbaru sehingga peran APIP sebagai quality assurance kegiatan pemerintahan di Kabupaten Tabanan dapat dioptimalkan.

About The Author