Kejaksaan Negeri Tabanan Mohon Bantuan APIP untuk PKKN

Kejaksaan Negeri Tabanan kembali meminta bantuan APIP Inspektorat Kabupaten Tabanan untuk membantu dalam perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas kasus LPD Belumbang, Kecamatan Kerambitan dan LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan. Sebelumnya Tim APIP telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara atas kasus LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel.
Pada Senin, 7 Oktober 2019, Tim Penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan ekspose hasil penyidikan sementara atas kasus tersebut kepada Tim APIP Inspektorat Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dipimpin langsung Kajari Tabanan, Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Tabanan. Dalam kesempatan tersebut, Kajari menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah dijalin selama ini dan diharapkan proses perhitungan kerugian negara dapat dilakukan tepat waktu. Tim Inspektorat yang diwakili Drs. I Made Seraya (Irbanwil II), mengharapkan agar dokumen pendukung dapat disiapkan sehingga tim APIP dapat melaksanakan proses perhitungan sesuai perencanaan yang telah disusun.

 

About The Author