Kawal Dana Penanganan Covid-19, Satgas Pengawasan Akuntabilitas Lakukan Pembahasan Rencana Kebutuhan Belanja

TABANAN-Rabu (27/05/2020) bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Tabanan telah dilaksanakan rapat Satuan Tugas Pengawasan Akuntabilitas pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan. Rapat dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan, selaku Koordinator Satgas dan dihadiri oleh seluruh anggota satgas, yaitu: Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tabanan, Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Tabanan, dan Para Irban Wilayah pada Inspektorat Kabupaten Tabanan serta Perangkat Daerah yang merupakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, Direktur BRSUD Kabupaten Tabanan, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan.

Materi rapat Satgas meliputi: pemaparan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan terkait pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja Tidak Terduga Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pemaparan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan terkait pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja Tidak Terduga dalam rangka pengamanan penyekatan pintu masuk wilayah Kabupaten Tabanan serta pemaparan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan dan BRSUD Kabupaten Tabanan terkait pengajuan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan dan penanggulangan pandemi Covid-2019 di Kabupaten Tabanan serta pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja Tidak Terduga Bidang Kesehatan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tabanan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta sesuai tugas dan fungsi seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, bahwa dalam melaksanakan pendampingan ini hanya dapat melaksanakan pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum. Terkait keputusan pelaksanaan kebijakan tetap berada pada pemerintah daerah berkenaan.

Sedangkan Kabag Hukum dan HAM, Setda Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat sudah implementatif, sehingga tidak memerlukan pengaturan tambahan.

Sementara Inspektur Kabupaten Tabanan mengapresiasi usulan RKB yang diajukan. Kepada perangkat daerah yang RKB nya telah direviu dan disetujui oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan diharapkan segera mengajukan ke PPKD untuk dilakukan pencairan, sedangkan perangkat daerah yang baru mengajukan RKB agar segera menyiapkannya dan menyampaikan ke Inspektorat untuk dilakukan reviu. Inspektur Kabupaten Tabanan selaku Koordinator Satgas juga menyampaikan bahwa selama proses penyusunan RKB terkait penanganan Covid-19 akan dikawal oleh Satgas Pengawasan Akuntabilitas.

About The Author