HASIL MONITORING CENTRE FOR PREVENTION (MCP) TRIWULAN III TAHUN 2018

TABANAN – Program Rencana Aksi PPK Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Tabanan didasarkan atas Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Sambil menunggu perubahan regulasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengawal Rencana Aksi PPK dengan meluncurkan Aplikasi Monitoring Centre For Prevention (MCP) kepada seluruh Pemerintah Daerah seluruh Indonesia.

Pada hari Kamis, tanggal 15 Nopember 2018, bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Tabanan telah dilaksanakan Rapat Evaluasi Pencapaian Progres Atas Rencana Aksi PPK Terintegrasi Melalui Aplikasi Monitoring Centre For Prevention (MCP) Triwulan III Tahun 2018, yang dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Tabanan, dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian LPBJ Setda Kabupaten Tabanan, dan Kepala OPD terkait lainnya yang diwakili oleh beberapa staf.

Melalui Aplikasi MCP, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan aksi PPK dengan meng-input data dan meng-upload dokumen pendukung  atas pencapaian Rencana Aksi PPK sesuai dengan indikator-indikator pada aplikasi. Berdasarkan hasil verifikasi oleh PIC Korsupgah KPK progres monitoring dan evaluasi atas progres Rencana Aksi PPK Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Tabanan Triwulan III per 30 September 2018 telah tercapai dengan skor sebesar 48,78%, berada pada posisi urutan ke tiga di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bali setelah Pemerintah Daerah Badung dan Pemerintah Kota Denpasar.

Dari hasil skor capaian itu, terkait permasalahan di masing-masing area intervensi yang skornya 0% sampai dengan 70%, dimana masing-masing OPD penangungjawab telah memberikan penjelasan dimana OPD yang terlibat aksi PPK, terhadap indikator area intervensi yang belum terpenuhi dan penyelesaiannya harus dilakukan baik secara terintegrasi dengan instansi terkait dan penyelesaiannya dengan jasa pihak ketiga, masih sedang berproses  dan optimis sampai dengan akhir Triwulan IV tahun 2018 indikator area intervensinya dapat terpenuhi. Namun demikian indikator area intervensi  yang belum terpenuhi sampai dengan akhir Triwulan III dan penyelesaiannya diperlukan dengan cara terintegrasi dengan melibatkan OPD terkait, dapat diusulkan rekomendasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan agar segera mendorong pimpinan OPD untuk melakukan langkah-langkah implementasi, sehingga indikator-indikator dalam area intervensi dapat tercapai secara maksimal.

admin

About The Author